Selasa, 29 Oktober 2013

<OAP>: JANGKA WAKTU PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH

Subject*: JANGKA WAKTU PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH

Message*: Merujuk pada ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri No
7 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
("PERMENDAGRI NO 7 TH 2007") dinyatakan bahwa "Jangka waktu bangun
guna serah paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian
ditandatangani". Namun dalam LAMPIRAN PERMENDAGRI NO 7 TH 2007 dinyatakan
bahwa "Jangka waktu penggunausahaan paling lama 30 (tiga puluh) tahun
sejak dimulai masa pengoperasian".
Mohon penjelasan dari Bung, jangka waktu dimulainya Bangun Guna Serah
dihitung sejak Perjanjian ditandatangani atau sejak dimulainya masa
penggunausahaan?. Jika dimulai sejak tanggal perjanjian ditandatangani dan
baru dapat digunausahakan 5 tahun kemudian, tentu jangka waktu
penggunausahaan paling lama 30 tahun akan bertentangan dengan jangka waktu
perjanjian Bangun Guna Serah yang HANYA dapat dilaksanakan untuk jangka
waktu paling lama 30 tahun. Mohon pencerahannya bung.

Terimakasih.

Upload:

Web:

Writer:

Powered by EmailMeForm http://www.emailmeform.com/

0 comments: